Nias Selatan,//Jawaranews.com-Kejaksaan menangkap mantan Bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Bazisokhi Buulolo, di Kota Binjai pada Jumat (21/3/2025).
Ia diduga terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1.461.995.715,00
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nisel, Hironimus Tafonao, menyebutkan bahwa kasus ini terjadi saat Bazisokhi masih menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nisel, dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
"Jadi dia diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada kantor Dinas PUPR Nisel, tahun anggaran 2018, 2019, 2020 dan 2021," ujar Hironimus melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/3/2025).
Hironimus belum menjelaskan secara rinci modus korupsi yang dilakukan.
Namun, berdasarkan laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D), nilai kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1,4 miliar. Bazisokhi kini telah ditahan untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut. "Guna kepentingan penyidikan,
tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Maret 2025 sampai tanggal 9 April 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan," ungkap Hironimus.
Sebelum ditangkap, Bazisokhi sempat buron. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada 19 November 2024, namun kemudian melarikan diri. Kejaksaan memperoleh informasi bahwa Bazisokhi berada di Kota Binjai.
Setelah berkoordinasi dengan Kejari Binjai, ia akhirnya diringkus di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. Hironimus menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, seiring berjalannya penyelidikan.
"Untuk perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," katanya.
Bazisokhi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutup Hironimus. ( Red )