Jum'at 4 Apr 2025

Notification

×
Jum'at, 4 Apr 2025

Iklan

Iklan

Indeks Berita

*Kuasa Hukum Desak Polda Riau Tangkap Rian Rovizal: Pekerja Ditahan, Pemberi Kerja Bebas*

Selasa, 25 Maret 2025 | Maret 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-25T15:55:05Z


Medan,//Jawaranews.com-Advokat Aliyus Laia, SH., selaku kuasa hukum dua tenaga kerja kebun sawit yang ditangkap oleh penyidik Polres Kuantan Singingi pada 4 Februari 2025, meminta Polda Riau segera menangkap pemberi kerja atau pemilik kebun sawit bernama Rian Rovizal.



Aliyus menilai ada ketidakadilan dalam kasus ini. Menurutnya, jika Polda Riau tidak turun tangan, pemilik kebun sawit tersebut tidak akan tersentuh hukum. Ia menduga Rian Rovizal telah memberikan uang jaminan kepada oknum Polres Kuantan Singingi agar tidak diproses hukum.


"Biar ada keadilan hukum, karena kalau bukan Polda yang turun, pemilik kebun tersebut tidak tersentuh hukum," ujar Aliyus kepada wartawan, Selasa (25/03/2025) 



Aliyus mengaku sangat kecewa dengan pelayanan Polres Kuantan Singingi. Awalnya, pihak Polres berjanji melalui seorang Ketua Organisasi Nias bahwa penahanan kliennya akan dipertimbangkan, asalkan kasus ini tidak diviralkan lagi. Namun, janji tersebut ternyata hanya trik penyidik untuk melengkapi berkas perkara.


Aliyus menyesalkan bahwa berkas perkara kliennya justru meningkat ke tahap II, seolah-olah mereka adalah penggarap atau pemilik kebun sawit tersebut. Padahal, menurutnya, kliennya hanyalah pekerja yang digaji selama tujuh hari kerja.


"Klien saya tidak mencuri, tidak menebang pohon, tidak membakar lahan kawasan, tidak merusak tanah kawasan, dan tidak melakukan pengembangan di dalamnya. Mereka hanya pekerja yang mencari nafkah," tegasnya.



Aliyus juga mengungkapkan bahwa sejak penangkapan pada 4 Februari 2025, kliennya langsung ditahan tanpa dijadikan saksi terlebih dahulu. Surat perintah penahanan baru keluar pada 9 Februari 2025, dan selama empat hari, dari 5 hingga 8 Februari, kliennya disekap oleh Polres Kuantan Singingi tanpa bisa dikunjungi keluarga.


"Ini sungguh kejam. Mereka diperlakukan seolah-olah pelaku utama, padahal pemilik kebun sawit yang sebenarnya justru dibiarkan bebas," ungkapnya dengan kecewa.



Aliyus juga menyoroti peran Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam kasus ini. Menurutnya, hampir semua lahan di Kabupaten Kuantan Singingi berada di kawasan hutan lindung, yang telah lama berubah menjadi perkebunan sawit atau tambang.


"Kementerian ini seakan pura-pura tidak tahu, padahal mustahil mereka tidak mengetahui bahwa kawasan hutan telah lama berubah menjadi perkebunan sawit," katanya.


Ia menegaskan bahwa seharusnya Kementerian mensosialisasikan batas kawasan hutan kepada masyarakat agar mereka tidak terjebak dalam masalah hukum. Namun yang terjadi, masyarakat justru dibiarkan masuk ke dalam kawasan tersebut, lalu dijerat dengan tuduhan bekerja di hutan kawasan tanpa izin usaha.


"Ini seperti jebakan bagi masyarakat. Seharusnya yang bertanggung jawab adalah pemilik modal, bukan pekerja kecil," tambahnya.



Aliyus juga menyoroti bahwa selama ini, aparat penegak hukum terkesan membiarkan lahan ilegal di Kuantan Singingi terus berkembang. Namun, secara tiba-tiba, kepolisian menangkap pekerja yang hanya mencari nafkah tanpa mengetahui status hukum lahan tempat mereka bekerja.

"Ada permainan apa di balik semua ini? Mengapa pemodal yang membangun ribuan hektar kebun sawit dibiarkan, sementara pekerja kecil justru ditangkap?" tanyanya.


Saat ini, kedua pekerja yang merupakan kakak beradik dari Kabupaten Nias Selatan ditahan di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi.



Sebagai kuasa hukum, Aliyus berharap Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan memberikan keadilan bagi kliennya.


"Saya berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Klien saya adalah orang susah yang harus menafkahi 11 anak dan dua istri. Jika mereka tetap diproses hukum, mohon berikan hukuman yang seadil-adilnya," pungkasnya ( red)

×
Berita Terbaru Update