SERGAI,//Jawaranews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi.
Kali ini, korps adhyaksa resmi menetapkan tersangka baru dan menahan ZR (44), mantan Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Plat Merah Cabang Sei Rampah periode 2013-2015, atas dugaan kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada tahun 2015 yang merugikan negara hingga Rp 1.332.585.554,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah).
Penahanan tersangka ZR dilakukan pada Kamis (17/4/2025) setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Serdang Bedagai mengantongi bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-024.2.20/Fd. 1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-018.2.29/Fd.1/04/2025 tanggal 17 April 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, SH, MH dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa ZR diduga melakukan tindak pidana korupsi secara terstruktur dan bersama-sama dengan terdakwa SL, yang perkaranya kini tengah bergulir di meja hijau.
Keterlibatan ZR terungkap dalam pendalaman fakta penyidikan terkait penyaluran kredit bermasalah di salah satu bank BUMN yang beroperasi di Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dari pendalaman fakta penyidikan, tersangka ZR bersama-sama dengan terdakwa SL diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit pada salah satu Bank Plat Merah di Kabupaten Serdang Bedagai,” tegas Hasan Afif.
Menurut Hasan Afif, kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 1,3 miliar tersebut terkuak melalui Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik pada 3 Desember 2024.
” Laporan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkan ZR sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujarnya.
Lebih lanjut, saat ini, ZR harus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 17 April 2025 hingga 6 Mei 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam.
Atas perbuatannya, ZR dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Kasi Pidsus Kejari Serdang Bedagai, Aguinaldo Marbun SH menambahkan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut.
Pihaknya akan mencermati fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa SL untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain, termasuk atasan dari analis kredit yang memiliki tanggung jawab dalam proses analisa dan persetujuan kredit.
Maka fakta tersangka berikutnya kita akan menilai dari fakta persidangan berikutnya nah kalau untuk bentuk persidangan tidak bisa kawan-kawan media juga bisa mengetahui seperti apa.Apabila kemungkinan ada tersangka berikutnya mungkin itu penjelasan tentang atasan dari analis kredit artinya dia bertanggung jawab terhadap analisa kredit yang bahwa analisa kredit itu harus dilakukan sesuai dengan aspek-aspek legalitas yaitu antara lain ketentuan internal dari bank itu sendiri,” ujar Aguinaldo.
Aguinaldo juga menginformasikan bahwa ZR saat ini sudah tidak lagi bekerja di bank BUMN tersebut setelah mengajukan pengunduran diri. Meskipun demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas Kejari Serdang Bedagai dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi di sektor perbankan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Diharapkan, upaya penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi lainnya serta memulihkan kerugian keuangan negara.
Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap agar seluruh pihak yang terlibat dapat segera diungkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ( Red )